Apakah antara calon suami dengan calon isteri TIDAK ADA pertalian nasab, pertalian kerabat semenda dan pertalian sesusuan dan TIDAK ADA LARANGAN untuk melangsungkan pernikahan menurut ketentuan Hukum Islam ?
Pembuatan Surat Permohonan tidak dapat dilanjutkan, karena seharusnya Anak Pemohon telah mandiri dan berpenghasilan tetap yang cukup untuk mencukupi kebutuhan hidup berumah tangga sesudah menikah nanti !!!
Apakah calon isteri dan orang tuanya telah mengetahui tentang usia calon suaminya dan menyadari serta akan ikut membimbing berumah tangga dengan penuh pengertian
Pembuatan Surat Permohonan tidak dapat dilanjutkan, seharusnya calon isteri dan orang tuanya telah mengetahui tentang usia calon suaminya dan menyadari serta akan ikut membimbing berumah tangga dengan penuh pengertian !!!